Blogger templates

ETIKA PROFESI DIBIDANG TI




KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang MahaEsa, yang atas rahmat Nya lah kami dapa tmenyelesai kantugas mata kuliah ETIKA PROFESI
Dalam penyusunan tugas ini, tidak sedikit hambatan yang kami hadapi.Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan tugas ni tidak lain berkat bantuan, dorongan rekan- rekan satu kelompok
Dalam penulisan tuga sini kami menyampaikan ucapan terimakasih yang takterhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan tugas ini, khususnya kepada :
1.      Rekan-rekansemua di Kelas S7I Universitas Indraprasta JurusanTeknik Informatika.
2.      Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan tugas ini.
Akhirnya, kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, AmiinYaaRobbal ‘Alamiin.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin

Jakarta Oktober 2015







DAFTAR ISI




 

BAB I

PENDAHULUAN


A.  LATAR BELAKANG

 Kerja merupakan keikhlasan bagi manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang bisa lebih dikenal siapa dia sebenarnya. Oleh karena itu, kerja bagi kita bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, punya visi, dan sebagainya; atau sebaliknya, tidak disiplin, tidak bisa dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak bertanggung jawab, dan sebagainya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai sebagai seorang profesional. Terutama lebih ditekankan untuk menghayati prinsip-prinsip ethos kerja, menggunakan atau mengelola waku dengan baik dan efisien, melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok sebagai karyawan maupun majikan, menghayati budaya organisasi atau perusahaan, meningkatkan mutu pelayanan di tempat kerja, dan meningkatkan profesionalitas kerja sebagai jawaban atas berbagai perubahan yang ada di masyarakat, yang telah membawa dampak pada tingginya tuntutan dalam dunia kerja atau profesi.

B.  RUMUSAN MASALAH

Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagaimana yang telah dijabarkan dalam latar belakng diatas adalah : “ suatu analisa mengenai konsep dasar etika profesi serta penerapannya dalam dunia kerja”

 C.  TUJUAN

 Penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mendeskripsikan konsep dasar etika profesi atau ethos kerja serta mampu menerapkannya dalam dunia kerja yang digelutinya.






BAB II

PEMBAHASAN

Kata “ethos” merupakan salah satu kata dari bahasa Yunani kuno yang merupakan asal usul dari kata etika dan etis. Dalam concise oxford dictionary (1974) ethos disifatkan sebagai characteristic spirit of community, people or system, atau suasana khas yang menandai suatu kelompok, bangsa atau sistem. Dengan demikian, ethos kerja atau etika profesi menunjuk kepada suasana khas yang menandai kerja atau profesi.

A.      PEKERJAAN DAN PROFESI

Antara pekerjaan dan profesi terdapat kaitan yang erat. Profesi merupakan pekerjaan yang ditekuni oleh seseorang. Namun tidak semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai profesi, karena hal yang dikerjakan, yang digolongkan sebagai profesi, memiliki kekhususan.

1.         Pekerjaan sebagai profesi

Kerja atau pekerjaan meliputi bidang yang sangat luas, dan tidak hanya terbatas pada bidang-bidang tertentu. Tidak semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai profesi. Hanya pekerjaan tertentu, yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang dapat disebut sebagai profesi. Seorang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian yang tinggi.

2.         Profesi umum dan profesi khusus

Hal utama yang membedakan suatu profesi khusus dari profesi pada umumnya adalah tekanan utamanya pada pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. Orang yang menjalankan suatu profesi luhur atau profesi khusus juga membutuhkan nafkah hidup yang didapatkan dari kegiatan menjalankan profesi tersebut. Akan tetapi sasaran utamanya adalah untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Pelayanan dan pengabdian itu diberikan bahkan dijalani sebagai suatu panggilan dari Allah atau Tuhan, yang memanggil dan menugaskan mereka untuk menyampaikan kasih kepada yang membutuhkan.

B.       CIRI ATAU SIFAT YANG MELEKAT PADA PROFESI

Profesi memiliki ciri atau sifat khas yang selalu menyertai pelaksanaannya, yang secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
 1.         Adanya pengetahuan khusus
Setiap profesi selalu mengandalkan adanya suatu pengetahuan dan keterampilan atau keahlian khusus yang sangat diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas profesional dengan baik. Kaum profesional lebih tahu dan terampil dalam bidang profesi mereka dibandingkan dengan kebanyakan orang lainnya.
 2.         Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
Setiap profesi, khususnya yang selalu terkait dengan pengabdian dan pelayanan langsung kepada masyarakat sangat rentan akan penyalahgunaan yang dilakukan oleh yang menjalankan profesi tersebut. Untuk memelihara standar moral yang tinggi inilah digunakan kode etik untuk setiap profesi.

3.         Pengabdian kepada kepentingan masyarakat
Setiap profesi, khususnya profesi luhur, menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadinya. Kenyataan bahwa hanya merekalah yang memiliki kemampuan, keahlian dan keterampilan dibidang itu telah membuat mereka terikat tanggung jawab untuk menggunakan apa yang mereka miliki itu demi pengabdian kepada masyarakat yang umumnya tidak memiliki kemampuan dan keahlian seperti itu. Ini adalah sebuah panggilan yang ditujukan kepada kehendak mereka untuk mau mengabdikan diri bagi kepentingan masyarakat.
  4.         Memerlukan izin khusus
Khususnya untuk suatu profesi luhur biasanya diperlukan izin khusus untuk bisa menjalankannya. Ini terkait dengan kenyataan bahwa profesi yang dijalankan menyangkut kepentingan masyarakat banyak, yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar manusia. Berhubung taruhannya sangat tinggi, maka untuk menjalankannya harus ada izin khusus, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk bisa mengemban amanat luhur yang terkandung dalma profesi itu.
  5.         Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Setiap orang yang ingin dan memenuhi syarat untuk memulai praktek menjalankan suatu profesi akan bergabung dengan kelompok profesi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keluhuran profesi itu sendiri. Dengan penggabungan ini diharapkan setiap anggota dapat saling mendorong dan menguatkan untuk menjunjung tinggi kepemilikan standar moral yang tinggi, agar kode etik tidak dilanggar, pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat tidak luntur dan sebagai wadah untuk mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan perbaikan kualitas pelaksanaan pelayanan mereka.

C.      KEUTAMAAN DAN ETHOS

1.         Keutamaan

Keutamaan adalah disposisi watak yang dimiliki seseorang dan yang memungkinkan dia bertingkah laku baik secara moral.
  • Keutamaan adalah suatu kecenderungan tetap. Itu tidak berarti bahwa keutamaan tidak bisa hilang, walau hal itu tidak mudah terjadi. Artinya, jika suatu dorongan ke arah kebaikan tertentu yang ada pada seseorang dengan mudah bisa hilang, maka bisa jadi bahwa hal itu belum menjadi keutamaan bagi dia. Keutamaan adalah sifat watak yang dilandasi kestabilan. Keutamaan sama saja dengan keutamaan moral, yaitu kecenderungan untuk bertingkah laku baik secara moral.
  • Keutamaan berkaitan dengan kehendak, suatu disposisi watak yang membuat kehendak tetap cenderung kearah tertentu.
  • Keutamaan diperoleh melalui jalan membiasakan diri, dan karena itu merupakan hasil latihan. Dalam hal ini pendidikan memiliki peranan penting dalam membentuk keutamaan.
  • Keutamaan berbeda dengan keterampilan, yaitu :
*  Dari jenis perbuatan, keutamaan mempunyai lingkup yang lebih luas dari keterampilan.
*  Dalam hal keterampilan, kesulitan itu bersifat teknis, sehingga dengan keberhasilan mengatasinya maka kesulitan teknis tadi selesai. Dalam hal keutamaan, kesulitan itu berkaitan dengan kehendak.
*  Karena bersifat teknis, keterampilan dapat diperoleh dengan membaca buku petunjuk, mengikuti kursus dan lain sebagainya, sedangkan proses membentuk keutamaan melalui suatu tahapan yang lebih kompleks dari hanya sekedar membaca buku petunjuk. Proses ini sama kompleksnya dengan seluruh proses pendidikan yang dijalani seseorang.
*  Jika seseorang yang mempunyai keterampilan membuat kesalahan, keterampilannya tidak akan hilang. Sedangkan jika seseorang yang berkeutamaan baik hati dengan sengaja berbuat jahat kepada orang lain maka ia tidak dapat dikatakan mempunyai keutamaan baik hati.

 2.         Ethos

Ethos berkaitan dengan kelompok dan berkaitan dengan suasana etis yang menandai atau mewarnai keberadaan suatu kelompok. Kelompok yang merupakan tempat di mana ethos menjadi ciri khas adalah kelompok kerja atau profesi. Ethos dalam arti ini adalah nilai-nilai luhur dan sifat-sifat baik yang terkandung dalam profesi tersebut. Etos suatu profesi sebagian besar tercermin dalam kode etik untuk profesi itu.

D.      PRINSIP-PRINSIP ETHOS KERJA ATAU PROFESI

 Terdapat beberapa prinsip etis yang melandasi setiap sepak terjang seseorang dalam melaksanakan profesinya, yaitu
 1.         Prinsip tanggung jawab
Tanggung jawab dapat diartikan sebagai kemampuan dalam menanggapi dan menyelesaikan pekerjaan yang dilakukan. Besarnya tanggung jawab seseorang atas suatu pekerjaan terletak pada sejauh mana penyelesaian pekerjaan itu menjadi tanggung jawabnya. Tanggung jawab kerja memiliki dua arah :
  • Terhadap pekerjaan itu dan hasil-hasilnya.
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
2.         Prinsip otonomi
Prinsip ini menuntut kaum profesional untuk memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya. Disatu pihak seorang profesional memiliki kode etik profesinya, tetapi di lain pihak ia tetap memiliki kebebasan dalam mengembangkan profesinya, termasuk dalam mewujudkan kode etik profesinya itu dalam suasana nyata.
3.         Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut seorang profesional untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

E.       KODE ETIK PROFESI

1.         Pengertian kode etik
Secara sederhana kode etik dapat diartikan sebagai tingkah laku moral sutau kelompok dalam masyarakat, yang dirimuskan secara tertulis, dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota suatu kelompok.
2.         Manfaat kode etik
Kode etik dapat berfungsi sebagai penyeimbang atas sisi negatif yang mungkin timbul dari suatu profesi, menjadi kompas penunjuk arah moral dan sekaligus penjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

 3.         Hubungan kode etik dengan etika
Dalam kaitan dengan etika, kode etik dipandang sebagai produk etik terapan, yang dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Kode etik merupakan perwujudan kongkrit dari pemikiran atau prinsip etis yang relevan dalam suatu profesi.
 4.         Agar kode etik dapat berfungsi dengan baik
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar kode etik dapat berfungsi dengan baik, yaitu :
  • Kode etik harus dibuat oleh kelompok profesi itu sendiri dan bukan didrop saja dari atas, dari instansi pemerintah atau instansi lainnya.
  • Kode etik harus menjadi hasil self regulation dari profesi. Rumusannya harus muncul sebagai rangkaian nilai luhur, berisi perwujudan nilai-nilai moral yang hakiki, yang ingin mereka hayati secara kongkrit dan konsisten dalam menjalankan profesi mereka.
  • Pelaksanaan kode etik harus tetap diawasi terus menerus. Perlu adanya semacam badan atau dewan penegak kode etik, yang berperan melaksanakan pemantauan dan sekaligus menerapkan sanksi-sanksi yang juga harus diatur didalamnya.

F. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

b. Kode Etik Pengguna Internet

Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  • Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  • Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
  • Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
  • Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
  • Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
  • Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  • Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
  • Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
  • Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  • Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
  • Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
  • Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  • Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja.
  • Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  • Tidak boleh mempermalukan profesinya.
  • Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
  • Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
  • Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
d.   Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.

e. CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT

  • Kejahatan Komputer, 
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
  • Netiket,
 Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
  • E-commerce,
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
  • Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual),
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
  • Tanggung Jawab Profesi,
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.

 f. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang

Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
  • UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
  • UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
–  Pornografi di Internet
–  Transaksi di Internet
–  Etika pengguna Internet

CONTOH KASUS

Malinda Palsukan Tanda Tangan Nasabah
kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo , diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
 “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama.
“Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.








BAB III

PENUTUP

 

KESIMPULAN


Kerja merupakan kekhasan manusia, dimana melalui kerja manusia dapat mengekspresikan dirinya agar lebih dikenal orang lain. Dunia kerja atau profesi merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi lebih baik.
Dalam pelaksanaannya profesi merupakan suatu pekerjaan tertentu yang dilakukan sebagai kegiatan pokok, dengan mengandalkan keterampilan khusu, dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Karena itulah seorang profesional pada suatu bidang kerja tertentu adalah orang yang benar-benar terampil dengan bidang kerjanya, lebih terampil dibandingkan dengan masyarakat umum. Untuk menyeimbangkan serta sebagai penunjuk arah bagi para profesional itu diperlukan adanya suatu kode etik profesi yang dibuat dalam suatu kelompok profesi dan diharapkan akan dipegang teguh oleh setiap profesional yang tergabung didalamnya.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan begitu banyaknya penemuan yang dapat memudahkan aktivitas manusia. Manusia dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan oleh batas-batas jarak, ruang dan waktu dengan teknologi. Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung sangat cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana penerapan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jucnto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan terhadap tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam tindakan hukum apa yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital.








Daftar Pustaka








Share this:

ABOUT THE AUTHOR

Ceyron Louis

A web designer from India. And then you write some more information about yourself like this to fill out the space that is left.

0 komentar:

ADVENTURE

TUGAS

CAVING

HOME

CLIMBING