Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang
MahaEsa, yang atas rahmat Nya lah kami dapa tmenyelesai kantugas mata kuliah ETIKA PROFESI
Dalam penyusunan tugas ini, tidak sedikit hambatan
yang kami hadapi.Namun kami menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan tugas ni
tidak lain berkat bantuan, dorongan rekan- rekan satu kelompok
Dalam penulisan tuga sini kami menyampaikan ucapan terimakasih
yang takterhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan tugas ini,
khususnya kepada :
1.
Rekan-rekansemua
di Kelas S7I Universitas Indraprasta JurusanTeknik Informatika.
2.
Semua
pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam
penulisan tugas ini.
Akhirnya, kami berharap semoga Allah memberikan imbalan yang
setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan dan dapat menjadikan semua bantuan
ini sebagai ibadah, AmiinYaaRobbal ‘Alamiin.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan
pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi kami sehingga tujuan yang
diharapkan dapat tercapai, Amiin
Jakarta Oktober 2015
Kerja merupakan keikhlasan
bagi manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui
kerja orang bisa lebih dikenal siapa dia sebenarnya. Oleh karena itu, kerja
bagi kita bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau
kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia
mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung
jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, punya visi, dan sebagainya; atau
sebaliknya, tidak disiplin, tidak bisa dipercaya, tidak dapat diandalkan, tidak
bertanggung jawab, dan sebagainya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan
dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami
mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan
peningkatan kualitas diri pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai
sebagai seorang profesional. Terutama lebih ditekankan untuk menghayati
prinsip-prinsip ethos kerja, menggunakan atau mengelola waku dengan baik dan
efisien, melaksanakan kewajiban-kewajiban pokok sebagai karyawan maupun
majikan, menghayati budaya organisasi atau perusahaan, meningkatkan mutu
pelayanan di tempat kerja, dan meningkatkan profesionalitas kerja sebagai
jawaban atas berbagai perubahan yang ada di masyarakat, yang telah membawa
dampak pada tingginya tuntutan dalam dunia kerja atau profesi.
Masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini sebagaimana yang telah dijabarkan dalam latar belakng
diatas adalah : “ suatu analisa mengenai konsep dasar etika profesi serta
penerapannya dalam dunia kerja”
Penyusunan makalah ini
bertujuan agar pembaca dapat mendeskripsikan konsep dasar etika profesi atau
ethos kerja serta mampu menerapkannya dalam dunia kerja yang digelutinya.
Kata “ethos” merupakan
salah satu kata dari bahasa Yunani kuno yang merupakan asal usul dari kata
etika dan etis. Dalam concise oxford dictionary (1974) ethos disifatkan
sebagai characteristic spirit of community, people or system, atau
suasana khas yang menandai suatu kelompok, bangsa atau sistem. Dengan demikian,
ethos kerja atau etika profesi menunjuk kepada suasana khas yang menandai kerja
atau profesi.
Antara pekerjaan dan
profesi terdapat kaitan yang erat. Profesi merupakan pekerjaan yang ditekuni
oleh seseorang. Namun tidak semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai profesi,
karena hal yang dikerjakan, yang digolongkan sebagai profesi, memiliki
kekhususan.
Kerja atau pekerjaan
meliputi bidang yang sangat luas, dan tidak hanya terbatas pada bidang-bidang
tertentu. Tidak semua pekerjaan dapat digolongkan sebagai profesi. Hanya
pekerjaan tertentu, yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang dapat disebut sebagai
profesi. Seorang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna
waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian yang tinggi.
Hal utama yang
membedakan suatu profesi khusus dari profesi pada umumnya adalah tekanan
utamanya pada pengabdian atau pelayanan kepada masyarakat. Orang yang
menjalankan suatu profesi luhur atau profesi khusus juga membutuhkan nafkah
hidup yang didapatkan dari kegiatan menjalankan profesi tersebut. Akan tetapi
sasaran utamanya adalah untuk mengabdi dan melayani masyarakat. Pelayanan dan
pengabdian itu diberikan bahkan dijalani sebagai suatu panggilan dari Allah
atau Tuhan, yang memanggil dan menugaskan mereka untuk menyampaikan kasih
kepada yang membutuhkan.
Profesi memiliki ciri atau sifat khas yang selalu
menyertai pelaksanaannya, yang secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Adanya pengetahuan khusus
Setiap profesi selalu
mengandalkan adanya suatu pengetahuan dan keterampilan atau keahlian khusus
yang sangat diperlukan untuk menjalankan tugas-tugas profesional dengan baik.
Kaum profesional lebih tahu dan terampil dalam bidang profesi mereka
dibandingkan dengan kebanyakan orang lainnya.
2.
Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
Setiap profesi,
khususnya yang selalu terkait dengan pengabdian dan pelayanan langsung kepada
masyarakat sangat rentan akan penyalahgunaan yang dilakukan oleh yang
menjalankan profesi tersebut. Untuk memelihara standar moral yang tinggi inilah
digunakan kode etik untuk setiap profesi.
3.
Pengabdian kepada kepentingan masyarakat
Setiap profesi,
khususnya profesi luhur, menempatkan kepentingan masyarakat diatas kepentingan
pribadinya. Kenyataan bahwa hanya merekalah yang memiliki kemampuan, keahlian
dan keterampilan dibidang itu telah membuat mereka terikat tanggung jawab untuk
menggunakan apa yang mereka miliki itu demi pengabdian kepada masyarakat yang
umumnya tidak memiliki kemampuan dan keahlian seperti itu. Ini adalah sebuah
panggilan yang ditujukan kepada kehendak mereka untuk mau mengabdikan diri bagi
kepentingan masyarakat.
4.
Memerlukan izin khusus
Khususnya untuk suatu
profesi luhur biasanya diperlukan izin khusus untuk bisa menjalankannya. Ini
terkait dengan kenyataan bahwa profesi yang dijalankan menyangkut kepentingan
masyarakat banyak, yang berkaitan dengan nilai-nilai dasar manusia. Berhubung
taruhannya sangat tinggi, maka untuk menjalankannya harus ada izin khusus,
untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk bisa
mengemban amanat luhur yang terkandung dalma profesi itu.
5.
Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi
Setiap orang yang ingin
dan memenuhi syarat untuk memulai praktek menjalankan suatu profesi akan
bergabung dengan kelompok profesi tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga
keluhuran profesi itu sendiri. Dengan penggabungan ini diharapkan setiap anggota
dapat saling mendorong dan menguatkan untuk menjunjung tinggi kepemilikan
standar moral yang tinggi, agar kode etik tidak dilanggar, pengabdian dan
pelayanan kepada masyarakat tidak luntur dan sebagai wadah untuk mendiskusikan
berbagai hal yang berkaitan dengan perbaikan kualitas pelaksanaan pelayanan
mereka.
Keutamaan adalah
disposisi watak yang dimiliki seseorang dan yang memungkinkan dia bertingkah
laku baik secara moral.
- Keutamaan adalah suatu kecenderungan
tetap. Itu tidak berarti bahwa keutamaan tidak bisa hilang, walau hal itu
tidak mudah terjadi. Artinya, jika suatu dorongan ke arah kebaikan
tertentu yang ada pada seseorang dengan mudah bisa hilang, maka bisa jadi
bahwa hal itu belum menjadi keutamaan bagi dia. Keutamaan adalah sifat
watak yang dilandasi kestabilan. Keutamaan sama saja dengan keutamaan
moral, yaitu kecenderungan untuk bertingkah laku baik secara moral.
- Keutamaan berkaitan dengan
kehendak, suatu disposisi watak yang membuat kehendak tetap cenderung
kearah tertentu.
- Keutamaan diperoleh melalui jalan
membiasakan diri, dan karena itu merupakan hasil latihan. Dalam hal ini
pendidikan memiliki peranan penting dalam membentuk keutamaan.
- Keutamaan berbeda dengan
keterampilan, yaitu :
* Dari jenis
perbuatan, keutamaan mempunyai lingkup yang lebih luas dari keterampilan.
* Dalam hal
keterampilan, kesulitan itu bersifat teknis, sehingga dengan keberhasilan
mengatasinya maka kesulitan teknis tadi selesai. Dalam hal keutamaan, kesulitan
itu berkaitan dengan kehendak.
* Karena bersifat
teknis, keterampilan dapat diperoleh dengan membaca buku petunjuk, mengikuti
kursus dan lain sebagainya, sedangkan proses membentuk keutamaan melalui suatu
tahapan yang lebih kompleks dari hanya sekedar membaca buku petunjuk. Proses
ini sama kompleksnya dengan seluruh proses pendidikan yang dijalani seseorang.
* Jika seseorang
yang mempunyai keterampilan membuat kesalahan, keterampilannya tidak akan
hilang. Sedangkan jika seseorang yang berkeutamaan baik hati dengan sengaja
berbuat jahat kepada orang lain maka ia tidak dapat dikatakan mempunyai
keutamaan baik hati.
Ethos berkaitan dengan
kelompok dan berkaitan dengan suasana etis yang menandai atau mewarnai
keberadaan suatu kelompok. Kelompok yang merupakan tempat di mana ethos menjadi
ciri khas adalah kelompok kerja atau profesi. Ethos dalam arti ini adalah
nilai-nilai luhur dan sifat-sifat baik yang terkandung dalam profesi tersebut.
Etos suatu profesi sebagian besar tercermin dalam kode etik untuk profesi itu.
Terdapat beberapa prinsip etis yang melandasi setiap
sepak terjang seseorang dalam melaksanakan profesinya, yaitu
1.
Prinsip tanggung jawab
Tanggung jawab dapat
diartikan sebagai kemampuan dalam menanggapi dan menyelesaikan pekerjaan yang
dilakukan. Besarnya tanggung jawab seseorang atas suatu pekerjaan terletak pada
sejauh mana penyelesaian pekerjaan itu menjadi tanggung jawabnya. Tanggung
jawab kerja memiliki dua arah :
- Terhadap
pekerjaan itu dan hasil-hasilnya.
- Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya
2.
Prinsip otonomi
Prinsip ini menuntut kaum profesional untuk memiliki dan
diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya. Disatu pihak seorang profesional
memiliki kode etik profesinya, tetapi di lain pihak ia tetap memiliki kebebasan
dalam mengembangkan profesinya, termasuk dalam mewujudkan kode etik profesinya
itu dalam suasana nyata.
3.
Prinsip keadilan
Prinsip ini menuntut seorang profesional untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
1.
Pengertian kode etik
Secara sederhana kode
etik dapat diartikan
sebagai tingkah laku moral sutau kelompok dalam masyarakat, yang dirimuskan
secara tertulis, dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota suatu
kelompok.
2.
Manfaat kode etik
Kode etik dapat berfungsi sebagai penyeimbang atas sisi
negatif yang mungkin timbul dari suatu profesi, menjadi kompas penunjuk arah
moral dan sekaligus penjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.
3.
Hubungan kode etik dengan etika
Dalam kaitan dengan
etika, kode etik dipandang sebagai produk etik terapan, yang dihasilkan berkat
penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Kode etik
merupakan perwujudan kongkrit dari pemikiran atau prinsip etis yang relevan
dalam suatu profesi.
4.
Agar kode etik dapat berfungsi dengan baik
Terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan agar kode etik dapat berfungsi dengan baik, yaitu :
- Kode etik harus dibuat oleh
kelompok profesi itu sendiri dan bukan didrop saja dari atas, dari
instansi pemerintah atau instansi lainnya.
- Kode etik harus menjadi hasil self
regulation dari profesi. Rumusannya harus muncul sebagai rangkaian nilai
luhur, berisi perwujudan nilai-nilai moral yang hakiki, yang ingin mereka
hayati secara kongkrit dan konsisten dalam menjalankan profesi mereka.
- Pelaksanaan kode etik harus tetap
diawasi terus menerus. Perlu adanya semacam badan atau dewan penegak kode
etik, yang berperan melaksanakan pemantauan dan sekaligus menerapkan
sanksi-sanksi yang juga harus diatur didalamnya.
F. Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informatika
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
- Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan
nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak
atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang
memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung
jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan
serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Adapun kode etik yang
diharapkan bagi para programmer adalah:
- Seorang programmer tidak boleh
membuat atau mendistribusikan Malware.
- Seorang programmer tidak boleh
menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
- Seorang programmer tidak boleh
menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak
akurat.
- Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
- Tidak boleh mencari keuntungan
tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
- Tidak boleh mencuri software
khususnya development tools.
- Tidak boleh menerima dana tambahan
dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali
mendapat ijin.
- Tidak boleh menulis kode yang
dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil
keunutungan dalam menaikkan status.
- Tidak boleh membeberkan data-data
penting karyawan dalam perusahaan.
- Tidak boleh memberitahu masalah
keuangan pada pekerja.
- Tidak pernah mengambil keuntungan
dari pekerjaan orang lain.
- Tidak boleh mempermalukan
profesinya.
- Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal
adanya bug dalam aplikasi.
- Tidak boleh mengenalkan bug yang
ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan
dalam membetulkan bug.
- Terus mengikuti pada perkembangan
ilmu komputer.
d. Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi
komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan
Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
e. CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
Kejahatan
komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena
penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring
dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer
meliputi Denial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer),
penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
Netiket merupakan aspek
penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah
jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses
satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis,
Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui
internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka.
Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di
bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet
Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari
operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian
internet.
Berkembangnya
penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan
perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan
dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang
lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti
perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan
kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan
tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic
Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
- Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual),
Berbagai
kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI
seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan
ilegal.
Berkembangnya
teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer,
teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki
interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman
mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
f. Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak
pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
- UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta)
yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai
tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
- UU ITE (Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008
yang didalamnya mengatur tentang:
– Pornografi di Internet
– Transaksi di Internet
– Etika
pengguna Internet
Malinda
Palsukan Tanda Tangan Nasabah
kasus
pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo , diketahui
memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka
di formulir transfer.
“Sebagian tanda tangan yang ada di blangko
formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” Pemalsuan tanda tangan
dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer
sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada
formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai
Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak
Rohli untuk interior”.
Pemalsuan
lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama
penerima PT Abadi Agung Utama.
“Penerima
Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian
unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan
palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN
86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan
nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian
pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada
seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011
untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun
tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali,
yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM
123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2
miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW
Yoshuara.
“Hal
ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta
saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan
pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
Kerja merupakan kekhasan manusia,
dimana melalui kerja manusia dapat mengekspresikan dirinya agar lebih dikenal
orang lain. Dunia kerja atau profesi merupakan sarana bagi perwujudan dan
sekaligus pelatihan diri untuk menjadi lebih baik.
Dalam pelaksanaannya profesi merupakan
suatu pekerjaan tertentu yang dilakukan sebagai kegiatan pokok, dengan
mengandalkan keterampilan khusu, dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
dan dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. Karena itulah
seorang profesional pada suatu bidang kerja tertentu adalah orang yang
benar-benar terampil dengan bidang kerjanya, lebih terampil dibandingkan dengan
masyarakat umum. Untuk menyeimbangkan serta sebagai penunjuk arah bagi para
profesional itu diperlukan adanya suatu kode etik profesi yang dibuat dalam
suatu kelompok profesi dan diharapkan akan dipegang teguh oleh setiap
profesional yang tergabung didalamnya.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat
menyebabkan begitu banyaknya penemuan yang dapat memudahkan aktivitas manusia.
Manusia dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang ditimbulkan oleh batas-batas
jarak, ruang dan waktu dengan teknologi. Perkembangan teknologi informasi telah
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial yang
secara signifikan berlangsung sangat cepat. Teknologi informasi saat ini
menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi
kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana efektif
perbuatan melawan hukum. Permasalahan yang dibahas yaitu bagaimana penerapan
pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jucnto pasal 35 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan
terhadap tindak pidana pemalsuan tanda tangan digital dalam tindakan hukum apa
yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan tanda tangan
digital.